Para karyawan PT. CMD (Cahaya Mitra Damai) berdemo di depan Gedung Sate untuk menagih janji Anggota Dewan agar cepat menyelesaikan masalah mereka karena di PHK secara sepihak oleh PT. CMD yang menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan akibat tidak ada kepedulian yang serius dari Pemerintah, Senin (11/10/2010).
Para Karyawan PT. CMD di PHK secara sepihak hanya karena menanyakan status mereka, pasalnya Perusahaan tempat mereka bekerja telah berganti nama dari PT. Cahaya Mitra Damai menjadi PT. Indo Hasasi. Padahal menurut UU No. 13 tahun 2003 pasal 163 jika perusahaan melakukan over alih atau memindahkan, meleburkan dan mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain harus menyelesaikan dahulu hak – hak pekerjanya sesuai yang telah di atur dalam UU.
Telah 4 bulan karyawan PT. CMD tidak mendapatkan upah sebagaimana mestinya dan 21 orang THRnya belum dibayarkan. Selain itu jika masuk para karyawan harus menandatangani surat pernyataan yang sangat merugikan para karyawan. Menurut Yaya,( Pendemo) “ Untuk menjalankan produksi dengan cara memaksa dan menyewa preman – preman dikhawatirkan antara karyawan dan preman terjadi hal – hal yang tidak diinginkan” Ujar Yaya.
(Ludiansah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar